Kamis, 08 November 2012

Konsep Desa Wisata


Berdasar Undang-Undang Otonomi Daerah (UU. No. 22/99) yang diberlakukan mulai tahun 2000, pembangunan akan lebih difokuskan di daerah pedesaan. Dengan demikian akan terjadi perubahan sosial kemasyarakatan dari urbanisasi ke ruralisasi (orang-orang kota senang/akan pergi ke desa untuk berekreasi). Departemen Pariwisata telah membuat program yang disebut pola PIR (Pariwisata Inti Rakyat), dengan mengembangkan pembangunan desa wisata. Dengan dikembangkannya pembangunan desa wisata akan terjadi arus urbansiasi ke ruralisasi yang selama ini terjadi karena pembangunan lebih banyak terjadi di daerah perkotaan, sehingga orang-orang desa banyak pergi ke kota untuk mencari pekerjaan, dan kemudian menetap di kota.
Menurut Pariwisata Inti Rakyat (PIR), yang dimaksud dengan desa wisata (village tourism) adalah suatu kawasan pedesaan yang menawarkan keseluruhan suasana yang mencerminkan keaslian pedesaan baik dari kehidupan sosial ekonomi, sosial budaya, adat istiadat, keseharian, memiliki arsitektur bangunan dan struktur tata ruang desa yang khas, atau kegiatan perekonomian yang unik dan menarik serta mempunyai potensi untuk dikembangkannya berbagai komponen kepariwisataan, misalnya  atraksi, akomodasi, makanan-minuman, dan kebutuhan wisata lainnya. Desa wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Pembangunan desa wisata menambah Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW). Dalam pembangunan desa wisata ini pemerintah daerah (desa atau kabupaten) bertindak sebagai fasilitator membangun fasilitas umum, seperti jalan, terminal kendaraan, gedung serbaguna di desa, gedung peribadatan, rumah sakit, gedung sekolahan, alat komunikasi, dan promosi. Penyelenggaraan usaha kepariwisataan beserta fasilitasnya diserahkan kepada swasta, koperasi dan perorangan. Dengan demikian pembiayaan pembangunan fasilitas umum diusahakan dari APBD kabupaten setempat atau mencari bantuan pemerintah pusat dan bantuan hibah dari luar negeri.
Menurut PIR, pembangunan desa wisata dapat bertujuan untuk :
1)   Mendukung program pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan dengan menyediakan obyek wisata alternatif.
2)   Menggali potensi desa untuk pembangunan masyarakat sekitar desa wisata.
3)   Memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha bagi penduduk desa, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan demikian akan terjadi pemerataan pembangunan ekonomi di desa.
4)   Mendorong orang-orang kota yang secara ekonomi relatif lebih baik, agar senang pergi ke desa untuk berekreasi (ruralisasi).
5)   Menimbukan rasa bangga bagi penduduk desa untuk tetap tinggal di desanya, sehingga mengurangi urbanisasi.
6)   Mempercepat pembauran antara orang-orang non pribumi dengan penduduk pribumi.
7)   Memperkokoh persatuan bangsa, sehingga bisa mengatasi disintegrasi.
Adapaun syarat-syarat desa yang dapat dikembangkan menjadi desa wisata diantaranya:
1.   Aksesbilitasnya baik, sehingga mudah dikunjungi wisatawan dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi.
2.   Memiliki obyek-obyek menarik berupa alam, seni budaya, legenda, makanan lokal, dan sebagainya untuk dikembangkan sebagai obyek wisata.
3.   Masyarakat dan aparat desanya menerima dan memberikan dukungan yang tinggi terhadap desa wisata serta para wisatawan yang datang ke desanya.
4.   Keamanan di desa tersebut terjamin.
5.   Tersedia akomodasi, telekomunikasi, dan tenaga kerja yang memadai.
6.   Beriklim sejuk atau dingin.
7.   Berhubungan dengan obyek wisata lain yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.

Prinsip Ekowisata


Ekowisata memiliki definisi sebagai konsep wisata yang memfokuskan pada wisata yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, memberikan dampak langsung terhadap konservasi kawasan, berperan dalam usaha-usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, mendorong konservasi dan pembangunan berkelanjutan, dan sebagainya (Wunder, 2000 dalam Hakim, 2004).  Tujuan yang ingin dicapai dalam perencanaan pengembangan ekowisata  adalah kelestarian alam dan budaya serta kesejahteraan masyarakat. Tujuan  lainnya yaitu perolehan devisa negara, pendapatan pemerintah daerah, stakeholder, dan   masyarakat. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan adanya wisatawan mancanegara (Damanik dan Weber, 2006).
Pariwisata sedang dikembangkan dengan giat di Indonesia. Pariwisata di  banyak tempat menunjukkan peningkatan yang tajam, terutama pariwisata  domestik. Pariwisata adalah industri yang kelangsungan hidupnya sangat peka  terhadap kerusakan lingkungan. Pariwisata tidak akan berkembang tanpa  lingkungan yang baik. Pengembangan ekowisata harus memperhatikan terjaga  mutu lingkungan, sebab dalam industri pariwisata lingkungan itulah yang sebenarnya dijual (Ahmad, 1999).
Dari pengetahuan terhadap motivasi ekowisata, maka prinsip utama ekowisata menurut Choy (1998), adalah :
  1. Lingkungan ekowisata haru bertumpu pada lingkungan alam dan budaya yang relatif belum tercemar atau terganggu;
  2.  Masyarakat ekowisata harus dapat memberikan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi langsung kepada masyarakat setempat;
  3. Pendidikan dan pengalaman ekowisata harus dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan alam dan budaya yang terkait, sambil berolah pengalaman yang mengesankan;
  4. Keberlanjutan ekowisata harus dapat memberikan sumbangan positif bagi keberlanjutan ekologi dan lingkungan tempat kegiatan, tidak merusak, tidak menurunkan mutu, baik jangka pendek dan jangka panjang;
  5. Manajemen ekowisata harus dapat dikelola dengan cara yang bersifat menjamin daya hidup jangka panjang bagi lingkungan alam dan budaya yang terkait di daerah tempat kegiatan ekowisata, sambil menerapkan cara mengelola yang terbaik untuk menjamin kelangsungan hidup ekonominya.

Berikut ini adalah pendekatan-pendekatan yang dapat digunakan untuk mengembangkan konsep ekowisata :
  • Pendekatan lingkungan, Definisi maupun prinsip-prinsip ekowisata mempunyai implikasi langsung kepada wisatawan dan penyedia jasa perjalanan wisatawan. Wisatawan dituntut untuk tidak hanya  mempunyai kesadaran lingkungan dan kepekaan sosial budaya  yang tinggi, tetapi mereka harus mampu melakukannya dalam kegiatan  wisata melalui sifat-sifat empati wisatawan, digugah untuk mengeluarkan pengeluaran ekstra untuk pelestarian alam. Analisis yang mendalam terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pelestarian dan konservasi lingkungan ,perlu dilakukan untuk menemu kenali pihak yang berpentingan dan memanfaatkan lingkungan sebagai bagian dari kehidupannya.
  • Pendekatan partisipasi dan pemberdayaanPendekatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat setempat pengembangan ekowisata, harus mampu  menghasilkan model partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat setempat dilibatkan dalam penyusunan perencanaan sejak awal, dimana masyarakat dapat menyampaikan gagasangagasan yang dapat memberikan nuansa Participatory Planning dan mendorong mereka mengembangkan gagasan murni tanpa pengendalian dan pengarahan terkendali dari pihak-pihak berkepentingan. Beberapa unsur yang mampu mendorong  gagasan adalah ekonomi, konservasi, sosial, politik, regulasi lingkungan, pemberdayaan dan reklamasi lingkungan yang  rusak, pemberdayaan seni budaya lokal dan lain-lain.
  • Pendekatan sektor publik, Peran sektor publik sangat penting dalam pembinaan otoritas untuk menyusun kebijakan dan pengendalian tentang manfaat sumber daya alam dan lingkungan, di dalamnya pemerintah memiliki otoritas dalam penentuan kebijakan yang  berkaitan dengan program dan pembiayaan sektor pembangunan lingkungan dan kepariwisataan yang memiliki  mekanisme kerjasama baik secara vertikal maupun horizontal  dan struktural, dan yang tidak kalah pentingnya adalah  pemerintah memiliki akses yang cukup tinggi dengan  penyandang dana, seperti bank, investor dan donatur dalam  negeri dan luar negeri.
  •  Pendekatan pengembangan infrastrukturPenyediaan infrastruktur dasar adalah merupakan kegiatan  penting untuk memperkuat pengembangan ekowisata. Jalan,  jembatan, air bersih, jaringan telekomunikasi, listrik dan sistem pengendalian dan pemeliharaan  lingkungan, merupakan unsurunsur fisik yang dibangun dengan cara menghindari perusakan  lingkungan atau menghilangkan ranah keindahan pada lokasi  ekowisata.
  • Pendekatan pengendalian dampak ekologi pariwisataPengembangan ekologi pariwisata berdampak kepada pemanfaatan sumber daya yang tersedia seperti terhadap areal yang digunakan, banyaknya energi yang terpakai, banyaknya sanitasi, polusi suara dan udara, tekanan terhadap flora dan  fauna serta ketidakseimbangan lingkungan terkait dengan itu,  maka perlu dirumuskan pembinaan usaha pariwisata oleh pihakpihak yang akan melakukan monitoring lingkungan pariwisata  yang didukung oleh para ahli dibidang itu, mengingat bentuk  dampak lingkungan sangat berbeda-beda antara satu usaha  dengan usaha lainnya.
  • Pendekatan pendidikan ekowisataEkowisata memberikan sarana untuk meningkatkan kesadaran orang akan pentingnya pelestarian dan pengetahuan lingkungan, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara. Ekowisata harus menjamin agar wisatawan dapat menyumbang dana bagi pemeliharaan, keanekaragaman hayati yang terdapat  di daerah yang dilindungi sebagai salah satu proses pendidikan  memelihara lingkungan.