Kamis, 08 November 2012

Konsep Desa Wisata


Berdasar Undang-Undang Otonomi Daerah (UU. No. 22/99) yang diberlakukan mulai tahun 2000, pembangunan akan lebih difokuskan di daerah pedesaan. Dengan demikian akan terjadi perubahan sosial kemasyarakatan dari urbanisasi ke ruralisasi (orang-orang kota senang/akan pergi ke desa untuk berekreasi). Departemen Pariwisata telah membuat program yang disebut pola PIR (Pariwisata Inti Rakyat), dengan mengembangkan pembangunan desa wisata. Dengan dikembangkannya pembangunan desa wisata akan terjadi arus urbansiasi ke ruralisasi yang selama ini terjadi karena pembangunan lebih banyak terjadi di daerah perkotaan, sehingga orang-orang desa banyak pergi ke kota untuk mencari pekerjaan, dan kemudian menetap di kota.
Menurut Pariwisata Inti Rakyat (PIR), yang dimaksud dengan desa wisata (village tourism) adalah suatu kawasan pedesaan yang menawarkan keseluruhan suasana yang mencerminkan keaslian pedesaan baik dari kehidupan sosial ekonomi, sosial budaya, adat istiadat, keseharian, memiliki arsitektur bangunan dan struktur tata ruang desa yang khas, atau kegiatan perekonomian yang unik dan menarik serta mempunyai potensi untuk dikembangkannya berbagai komponen kepariwisataan, misalnya  atraksi, akomodasi, makanan-minuman, dan kebutuhan wisata lainnya. Desa wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Pembangunan desa wisata menambah Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW). Dalam pembangunan desa wisata ini pemerintah daerah (desa atau kabupaten) bertindak sebagai fasilitator membangun fasilitas umum, seperti jalan, terminal kendaraan, gedung serbaguna di desa, gedung peribadatan, rumah sakit, gedung sekolahan, alat komunikasi, dan promosi. Penyelenggaraan usaha kepariwisataan beserta fasilitasnya diserahkan kepada swasta, koperasi dan perorangan. Dengan demikian pembiayaan pembangunan fasilitas umum diusahakan dari APBD kabupaten setempat atau mencari bantuan pemerintah pusat dan bantuan hibah dari luar negeri.
Menurut PIR, pembangunan desa wisata dapat bertujuan untuk :
1)   Mendukung program pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan dengan menyediakan obyek wisata alternatif.
2)   Menggali potensi desa untuk pembangunan masyarakat sekitar desa wisata.
3)   Memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha bagi penduduk desa, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan demikian akan terjadi pemerataan pembangunan ekonomi di desa.
4)   Mendorong orang-orang kota yang secara ekonomi relatif lebih baik, agar senang pergi ke desa untuk berekreasi (ruralisasi).
5)   Menimbukan rasa bangga bagi penduduk desa untuk tetap tinggal di desanya, sehingga mengurangi urbanisasi.
6)   Mempercepat pembauran antara orang-orang non pribumi dengan penduduk pribumi.
7)   Memperkokoh persatuan bangsa, sehingga bisa mengatasi disintegrasi.
Adapaun syarat-syarat desa yang dapat dikembangkan menjadi desa wisata diantaranya:
1.   Aksesbilitasnya baik, sehingga mudah dikunjungi wisatawan dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi.
2.   Memiliki obyek-obyek menarik berupa alam, seni budaya, legenda, makanan lokal, dan sebagainya untuk dikembangkan sebagai obyek wisata.
3.   Masyarakat dan aparat desanya menerima dan memberikan dukungan yang tinggi terhadap desa wisata serta para wisatawan yang datang ke desanya.
4.   Keamanan di desa tersebut terjamin.
5.   Tersedia akomodasi, telekomunikasi, dan tenaga kerja yang memadai.
6.   Beriklim sejuk atau dingin.
7.   Berhubungan dengan obyek wisata lain yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar