Pembangunan
berkelanjutan merupakan model perencanaan pembangunan yang pertama kali
diterapkan di Negara Inggris. Sejak tahun 2004 perencanaan maupun implementasi
pembangunan berkelanjutan
menjadi prioritas utama dalam penyusunan undang-undang.
Pembangunan
berkelanjutan dirumuskan sebagai “pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan
generasi masa kini, tanpa mengurangi hak dan kesempatan generasi mendatang
untuk memenuhi kebutuhannya” 4 hal yang mendasari defenisi pembangunan
berkelanjutan yakni:
a. Perkembangan
sosial dengan mempertimbangkan kebutuhan
dasar manusia.
b. Perlindungan
evektif terhadap lingkungan
c. Alokasi
sumberdaya alam secara efektif
d.
Maintenance
pertumbuhan ekonomi
Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya mengarahkan agar proses-proses pembangunan ekonomi,
masyarakat dan lingkungan berjalan secara seimbang. Karena itu implementasi
strategi pembangunan berkelanjutan harus me libatkan negosiasi-negosiasi antara
kelompok-kelompok interest utama (stakeholders)
yang berkaitan dengan ketiga proses pembangunan tersebut.
Pendekatan
Perencanaan Pembangunan
Berkelanjutan mengkombinasikan prinsip
prinsip dan metode-metode korporasi, community based, dan perencanaan
lingkungan untuk menciptakan pendekatan perencanaan strategis yang yang
bersifat public. Perencanaan pembangunan berkelanjutan memanfaatkan metoda dan
alat perencanaan pembangunan yang berbeda itu dalam rangka membantu masyarakat
untuk:
- menyeimbangkan faktor-faktor ekonomi, komunitas, dan lingkungan hidup ke dalam suatu disain proyek pembangun - an dan strategi-strategi pelayanan publik,
- melibatkan secara penuh kelompok - kelompok kepentingan yang relevan, pengguna pelayanan di dalam mengembangkan strategi-strategi pelayanan yang dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan dari warga yang berkepentingan,
- menciptakan strategi-strategi pelayanan yang bisa berkelanjutan, karena strategi strategi itu memfokuskan pada masalah sistemnya, daripada sekedar memusatkan perhatian pada gejalanya; dan karena strategi-strategi itu mempertimbangkan kecenderungan dan kendala-kendala jangka panjang.
Hubungan desa-kota merupakan salah satu strategi kunci dalam pembangunan berkelanjutan. Indikator pergerakan dari desa ke kehidupan kota adalah
sebuah keberlanjutan dalam beberapa dekade saat ini. Hal ini memiliki tendensi
bahwa pada masa lalu terdapat perbedaan antara proyek pembangunan antara
lingkungan desa dan lingkungan kota (sehingga banyak orang-orang desa yang
tertarik untuk bergerak ke kota). Perbedaan yang ada juga dapat terlihat dari segi sosial,
ekonomi dan lingkungan antara keduanya sehingga diperlukan keseimbangan dan
dukungan untuk membangunan dua area tersebut.
- aliran pertumbuhan kapital (publik dan privat);
- penduduk (migrasi dan komunitas/masyarakat);
- barang (perdagangan) antara area desa dan kota.
Hubungan desa-kota dapat timbul berdasarkan kesamaan antara
ekonomi, demografi dan lingkungan yang ada pada desa dan kota. Perlu
adanya pembangunan pada keduanya sebagai tempat tinggal manusia. Selain
itu, pula dibutuhkan kebijakan yang mengatur dan membatasi urbanisasi agar
tetap tercipta keseimbangan di kota. Jika selama ini investasi
infrastruktur, fisik dan ekonomi difokuskan pada perkotaan, maka perlu
adanya pengembangan hal yang sama di pedesaan agar dapat meningkatkan
produktivitas masyarakat pedesaan.
Persebaran kota (urban sprawl) dan migrasi desa, pembangunan industri dan
meningkatnya kapitalistik selama seabad terakhir telah banyak menciptakan
pengembangan kota-kota besar. Pada negara berkembang, pertumbuhan kota
terus meningkat dari tahun ke tahun. Keadaan seperti ini kemudian memacu
adanya migrasi dari desa ke kota yang dapat memberikan dampak negatif
terhadap kota dan mengurangi sumber daya manusia yang menggarap pertanian
yang pada akhirnya menyebabkan penurunan lingkungan dan penurunan
kualitas hidup sebagai akibat dari infrastruktur yang tidak lagi memadai
karena jumlah populasi yang terus meningkat (reurbanisasi).
- Alokasi terhadap kepemilikan lahan, pembatasan wilayah, alur yang jelas terhadap pembelian, penyewaan, pemberian, dll.
- Kontrol terhadap guna lahan, perencanaan dan resolusi konflik.
- Penilaian lahan dan pemberlakuan pajak.
Hubungan desa-kota pada umumnya mengacu pada:
Aspek multidimensi hubungan antara desa –kota,
keterkaitan antara keduanya tidak hanya disebabkan oleh tipologinya yang
bertetanggaan saja, melainkan banyak aspek (multidimensional) yang berperan
dalam peningkatan dan pengembangan desa-kota. Dalam pengelolaan sumber daya alam perlu diperhatikan
dari segi sosial, ekonomi dan lingkungan yang berfungsi sebagai penyediaan
dasar bagi kesejahteraan manusia. Berikut adalah Gambar diagram keterkaitan desa-kota :
Diagram Stig Enemark
Dan berikut adalah isu tentang desa-kota :
Dari gambar diatas dapat disimpulkan :
- Hubungan desa-kota, berdasarkan kesamaan antara
ekonomi, demografi dan lingkungan yang ada pada desa dan kota perlu
adanya pembangunan pada keduanya sebagai tempat tinggal manusia. Selain
itu pula dibutuhkan kebijakan yang mengatur dan membatasi urbanisasi agar
tetap tercipta keseimbangan di kota. Jika selama ini, investasi
infrastruktur, fisik dan ekonomi difokuskan pada perkotaan, maka perlu
adanya pengembangan hal yang sama di pedesaan agar dapat meningkatkan
produktivitas masyarakat pedesaan.
- Persebaran kota (urban sprawl) dan migrasi desa, pembangunan industri dan
meningkatnya kapitalistik selama seabad terakhir telah banyak menciptakan
pengembangan kota-kota besar. Pada negara berkembang, pertumbuhan kota
terus meningkat dari tahun ke tahun. Keadaan seperti ini kemudian memacu
adanya migrasi dari desa ke kota yang dapat memberikan dampak negatif
terhadap kota dan mengurangi sumber daya manusia yang menggarap pertanian
yang pada akhirnya menyebabkan penurunan lingkungan dan penurunan
kualitas hidup sebagai akibat dari infrastruktur yang tidak lagi memadai
karena jumlah populasi yang terus meningkat (reurbanisasi).
Kebijakan lahan, peraturan dan regulasi dalam
administrasi lahan perlu diterapkan dalam sistem operasional dan proses
penentuan nilai dan penggunaan lahan.
Regulasi tersebut harus memuat:
- Alokasi terhadap kepemilikan lahan, pembatasan
wilayah, alur yang jelas terhadap pembelian, penyewaan, pemberian, dll.
- Kontrol terhadap guna lahan, perencanaan dan
resolusi konflik.
- Penilaian lahan dan pemberlakuan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar